Satgas: Daerah Lain Bisa Terapkan PPKM
JAKARTA – Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta daerah di luar Jawa dan Bali berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila hendak menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Daerah yang tidak diinstruksikan untuk melakukan pembatasan kegiatan dan ingin menerapkan peraturan serupa, perlu konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wiku di Jakarta, Selasa (12/1).
BACA JUGA:PPKM Kabupaten Cirebon, Kawasan Trusmi Dilakukan Penyekatan
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan. Instruksi tersebut ditujukan untuk daerah-daerah di Pulau Jawa dan Bali yang memenuhi persyaratan sesuai parameter dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Menurut Wiku, penerapan pembatasan ini bisa menjadi pembelajaran daerah lain untuk mencontoh program-program yang berdampak signifikan dalam menekan laju penularan.
“Pada prinsipnya kebijakan pembatasan kegiatan merupakan upaya menjamin keselamatan masyarakat, di tengah peningkatan kasus COVID-19 yang masih tinggi. Karena itu, masyarakat dan pemda diminta memperketat protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak),” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, koordinasi pusat dan daerah yang konsisten juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan. “Dibutuhkan juga disiplin dan sikap tegas Pemda. Bagi mereka yang melanggar aturan, pemda memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: